Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula anegara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di Indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.
B. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C. PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.
D. CARA MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1. Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2. Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
E. WARGA NEGARA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4. Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.
1. Hak Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a. Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d. Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j. Hak atas status kewarganegaraan.
k. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
a. Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
b. Wajib membela negara.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia.
d. Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e. Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
f. Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
0 komentar:
Posting Komentar