Batman Begins - Help Select

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 25 September 2016

HOLY BIBLE

alkitab



  1. SEJARAH ALKITAB Sejarah gereja telah menyaksikan bahwa teologi Liberalisme dengan metode kritikal yang berpraanggapan keliru telah menjadikan Alkitab hanya sebagai kumpulan dari kata-kata atau tradisi manusia belaka. Akibatnya, Alkitab seakan-akan divakumkan dari kuasa dan otoritasnya. Alkitab jelas memaparkan bahwa Allah telah menyatakan diri dengan begitu nyata kepada umat-Nya. Selain berkenaan dengan diri-Nya, Allah juga menyatakan firman-Nya sehingga firman-nya menjadi begitu nyata dan dekat.Teologi Reformasi yang menegaskan bahwa Alkitab adalah satu-satunya sumber dari segala pengetahuan manusia tentang Allah. Allah telah berinisiatif menyatakan diri-Nya secara khusus melalui Alkitab sehingga alkitab menjadi satu-satunya patokan yang berkuasa bagi orang percaya.Alkitab berbeda dengan hakekat Allah sekalipun diantara keduanya terdapat hubungan yang dekat. Alkitab adalah firman Allah yang tertulis, yang telah di salin ulang beberapa kali, di terjemahkan kedalam berbagai bahasa, dan bahkan telah di sajikan ke dalam banyak versi. Kekristenan tidak mengeramatkan alkitab tanpa iluminasi dan kesaksian internal Roh kudus, alkitab seakan-akan tidak memiliki daya kuasa atau vitalitasnya.Alkitab bukanlah sesuatu label yang “di tempelkan “ begitu saja pada alkitab . sifat dari otoritas alkitab tidak bias di pisahkan dari otoritas Allah sendiri. Apabila kita mengatakan bahwa alkitab adalah firman Allah , maka bersamaan dengan itu kita harus juga percaya bahwa allah mengkomunikasikan firmannya kepada manusia, dan firmanNYA itu adalah alkitab.Alkitab hanya dapat di komunikasikan kepada orang percaya melalui perantaran paus,konsili, dan imam. Para reformator mencanangkan kembali sola scriptura. Sebagai otoritas satu-satunya bagi orang percaya dengan menegaskan bahwa Allah yang hidup itu mampu berbicara secara langsung dan berwibawa kepada umat-NYA melalui alkitab.Perbedaan pengertian “otoritas” antara gereja roma dan para reformator ialah bahwa bagi yang terakir, alkitab dapat menafsirkan beritanya sendiri bagi manusia melalui pekerjaan atau kesaksian internal dari Roh Kudus. Menurut Luther, scriptura sui ipsius interpres,scripture is its own interpreter, alkitab adalah penafsir dirinya sendiri. Alkitab tidak boleh di batasi penafsirannya(untuk mengerti artinya) oleh paus atau konsili. Sebaliknya, selain menjadi sumber satu-satunya bagi oang berdosa untuk mengenal Allah yang benar, alkitab harus menjadi satu-satunya hakim yang menentukan keberadaan dan kesaksian greja di sgala zaman.Dengan demikian, alkitab sangatlah penting sehingga tanpa alkitab , Allah tidak berbicara. Alkitab, firman Allah, adalah penting dalam hubungan perjanjian antara Allah dan manusia. Apabila kita meyakini bahwa Allah berkuasa, maka tentunya Ia memberikan perintah. Ketika Allah yang berkuasa itu memberi perintah, maka secara implicit firman-Nya hadir. Dengan demikian, alkitab adalah konstitusi dari perjanjian Allah dengan manusia dalam sejarah sehingga jelas bahwa Allah yang berkuasa ituAlkitab di simpulkan adalah bahwa tekanan pada otoritas alkitab tidak berarti meniadakan tanggung jawab orang percaya untuk meneliti isi alkitab secara mendalam. Harus di akui bahwa para penulis alkitab adalah manusia yang di pilih Allah untuk mengkomunikasikan wahyuNYA dalam konteks mereka masing-masing. Sebab itu, penelitian alkitab penting untuk meneliti latar belakang historis para penulis dan tulisannya, suasana budaya pada waktu itu, maksud dan tujuan penulisan, dan hubungan penulis dengan pembacanya.Yang pertama-tama yang harus di catat disini adalah bahwa otoritas alkitab tidak berkembang dari teori inspirasi tertentu. Sebaliknya,adanya teori tentang inspirasi merupakan upaya untuk menjelaskan keyakinan bahwa alkitab adalah firman Allah yang berkuasa. Oleh sebab itu, suatu pengertian yang mendasar tentang otoritas alkitab merupakan sebuah permulaan yang penting untuk memahami doktrin tentang inspirasi.
  2. Asal usul alkitab, alkitab sendiri memberitahukan bahwa: “nubuat-nubuat dalam kitab suci tidak boleh di tafsirkan menurut kehendak sendiri, sebab tidak pernah nubuat dihasilkan oleh kehendak manusia, tetapi oleh dorongan Roh Kudus orang-orang berbicara atas nama Allah” (2 Ptr 1:20-21). Firman Allah bukanlah hasil inisiatif, imajinasi, kontemplasi, investigasi, atau refleksi para penulis tentang Allah dan dunia, melainkan kehendak Allah melalui pekerjaan Roh Kudus sendiri yang di nyatakan dan bukan kehendak atau ide mereka sendiri.Allah memakai manusia, bukan instrument atau alat. Namun, Ia tidak memakai sembarang manusia, melainkan orang-orang pilihanNYA. Dengan kata lain, Allah melalui pekerjaan Roh-NYA mendorong para penulis sedemikian rupa, namun mereka bukanya kehilangan kepribadian atau pikiran mereka dalam penulisan tersebut. Apabila kita menninjau kedalam alkitab, ungkapkan “demikianlah firman Allah” atau “dengarlah perkataan TUHAN” kerap kali di jumpai disana-sini. Daud mengaku bahwa yang di katakannya adalah firman Tuhan sebab “Roh TUHAN berbicara dengan perantara[nya].Dengan kata lain, mengenai kutipan dari alkitab, bagi yesus istilah “Allah” dan “Alkitab” dapat dipergunakan secara timbal balik. Hal ini berarti bahwa apa yang di katakana alkitab adalah firman Allah sendiri, oleh karna Allahlah pengarang tunggal dari alkitab itu sendiri. Intinya, bagi Tuhan Yesus maupun para penulisan dalam PB mengutip perkataan PL sebagai firman Allah sendiri.Jelaslah bahwa bagi para rasul dan penulis dalam PB, alkitab atau kitab suci tidak hanya PL saja, tetapi juga berlanjut kepada masa penulisan mereka.Alkitab memang tidak di pergunakan istilah-istilah yang rumit, tetapi itu tidak berarti bahwa alkitab dengan mudah dan langsung dapat di mengerti seluruhnya. Alkitab tidak mempergunakan istilah “tritunggal”, namun ajaran atau konsep tentang Allah yang tritunggal begitu jelas di paparkan dalamnya.Dengan berpandangan seperti itu, barth berkesimpulan bahwa tekanan tentang alkitab sebagai firman Allah adalah tekanan pada ALLAH, yaitu bahwa Allah dapat berbicara melalui alkitab.Alkitab di beritakan dalam konteks kehidupan orang percaya. Namun masalah jelas akan timbul apabila otoritas dari alkitab di lepaskan dan kemudian di pindahkan kepada pengalaman iman orang percaya.
  3. 19 Ayat emas Alkitab Kristen dari Perjanjian lama dan Baru Inilah 19 Ayat emas Alkitab Kristen dari kitab perjanjian lama dan kitab perjanjian baru untuk kita jadikan sebagai bahan renungan dan untuk memotivasi kehohanian.

Matius 7 : 7-8
Mintalah maka akan diberikan kepadamu; carilah, maka kamu akan mendapatkan; ketoklah maka pintu akan dibukakan bagimu.Karena setiap orang yang meminta, menerima dan setiap orang yang mencari mendapat dan setiap orang yang mengetok, baginya pintu dibukakan.

Yesaya 56 : 22b-23a
Orang-orang Pilihanku akan menikmati pekerjaan mereka. Mereka tidak akan bersusah-susah dengan percuma.

Yesaya 56 : 24
Maka sebelum mereka memanggil, Aku sudah menjawabnya; Ketika mereka sedang berbicara, Aku sudah mendengarkannya.

Ulangan 32 : 10
Didapati-Nya dia di suatu negeri, di padang gurun, di tengah-tengah ketandusan dan auman padang belantara. Dikelilingi-Nya dia dan diawasi-Nya, dijaga-Nya sebagai biji mata-Nya.

Amsal 6:9-11
Hai pemalas, berapa lama lagi engkau berbaring? Bilakah engkau akan bangun dari tidurmu? "Tidur sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk tinggal berbaring" maka datanglah kemiskinan kepadamu seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata.

Amsal 10:4
Tangan yang lamban membuat miskin, tetapi tangan orang rajin menjadikan kaya.

Amsal 10:22
Berkat Tuhanlah yang menjadikan kaya, susah payah tidak akan menambahinya.

Amsal 10:11
Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.

Amsal 10:22
Berkat Tuhanlah yang menjadikan kaya, susah payah tidak akan menambahinya.

Amsal 12:4
Isteri yang cakap adalah mahkota suaminya, tetapi yang membuat malu adalah seperti penyakit yang membusukkan tulang suaminya.

Amsal 12:9
Lebih baik menjadi orang kecil, tetapi bekerja untuk diri sendiri, dari pada berlagak orang besar, tetapi kekurangan makan.

Amsal 12:25
Kekuatiran dalam hati membungkukkan orang, tetapi perkataan yang baik menggembirakan dia.

Amsal 13:11
Harta yang cepat diperoleh akan berkurang, tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit, menjadi kaya.

Amsal 20:4.
Pada musim dingin si pemalas tidak membajak; jikalau ia mencari pada musim menuai, maka tidak ada apa-apa.

Amsal 20:21
Milik yang diperoleh dengan cepat pada mulanya, akhirnya tidak diberkati.

Matius 21:22
Dan apa saja yang kamu minta dalam doa dengan penuh kepercayaan, kamu akan menerimanya."

Markus 11:24
Karena itu Aku berkata kepadamu: apa saja yang kamu minta dan doakan, percayalah bahwa kamu telah menerimanya, maka hal itu akan diberikan kepadamu.

Ibrani 11:1
Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat.

Yeremia 29:11

Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan.

Kewarganegaraan


KEWARGANEGARAAN INDONESIA


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA
              Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula anegara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
             Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
             Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
             Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.
              Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
             Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
              Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang asing).
             Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
             Di Indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
             Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.
B.          PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
              Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
              Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
               Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
               Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.          PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
              Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
                Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
              Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
              Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.
              Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
               Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.
D.    CARA MEMPEROLEH DAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
                Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1.    Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2.    Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3.    Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4.    Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
               Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1.    Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2.    Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3.    Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan  dianggap  telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
E.    WARGA NEGARA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a.       Warga Negara Indonesia

              Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
              Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
             Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b.      Asas Kewarganegaraan Indonesia
        Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.    Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.    Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c.       Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
             Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1.    Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.    Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.    Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4.    Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5.     Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.    Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
              Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara Indonesia.
6.    Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.    Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.    Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.
e.      Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
                Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
                 Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.

F.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
              Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.
1.     Hak Warga Negara Indonesia
              Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.    Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d.    Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e.    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f.    Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g.    Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h.    Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i.    Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j.    Hak atas status kewarganegaraan.
k.    Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2.    Kewajiban Warga Negara Indonesia
              Kewajiban warga negara Indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
a.    Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
b.    Wajib membela negara.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia.
d.    Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
e.    Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
f.    Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
               Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
               Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.

Jumat, 23 September 2016

agama katolik


Pengertian Agama Katolik


1  Pengertian Agama Katolik

Kata Katolik berasal dari kata sifat bahasa Yunani, καθολικός (katholikos), artinya "universal". Dalam konteks eklesiologi Kristen, kata Katolik memiliki sejarah yang kaya sekaligus beberapa makna. Bagi sebagian pihak, istilah "Gereja Katolik" bermakna Gereja yang berada dalam persekutuan penuh dengan Uskup Roma, terdiri atas Ritus Latin dan 22 Gereja Katolik Timur; makna inilah yang umum dipahami di banyak negara. Bagi umat Protestan, "Gereja Katolik" atau yang sering diterjemahkan menjadi "Gereja Am" bermakna segenap orang yang percaya kepada Yesus Kristus di seluruh dunia dan sepanjang masa, tanpa memandang "denominasi". Umat Gereja Ortodoks TimurGereja AnglikanGereja Lutheran dan beberapa Gereja Metodis percaya bahwa Gereja-Gereja mereka adalah katolik, dalam arti merupakan kesinambungan dari Gereja universal mula-mula yang didirikan oleh para rasul. Baik Gereja Katolik Roma maupun Gereja Ortodoks percaya bahwa Gerejanya masing-masing adalah satu-satunya Gereja yang asli dan universal. Dalam "Kekristenan Katolik" (Termasuk Komuni Anglikan), para uskup dipandang sebagai pejabat tertinggi dalam agama Kristen, sebagai gembala-gembala keesaan dalam persekutuan dengan segenap Gereja dan dalam persekutuan satu sama lain. Katolik dianggap sebagai salah satu dari Empat Ciri Gereja. Ketiga ciri lainnya adalah Satu, Kudus, dan Apostolik sesuai Kredo Nicea tahun 381: "Aku percaya akan Gereja yang satu, kudus, katolik, dan apostolik."

 2   .    Tata Cara Perayaan Ekaristi di Gereja Katolik
Pembukaan
1.     Perarakan Pastor/Imam Selebran dan pelayan lainnya menuju altar diiringi lagu pembukaan atau antifon pembukaan, pada hari raya dilakukan pendupaan.
2.     Tanda salib
·         Selebran membuka perayaan Ekaristi dengan memimpin Tanda Salib
3.     Salam pembukaan dan Pengantar
·         Perayaan ekaristi diawali dengan salam "Tuhan sertamu" (Dominus vobiscum) dan dijawab umat dengan "Dan sertamu juga" (Et cum spiritu tuo). Rumusan lainnya juga dipergunakan pada hari raya, ataupun pada misa biasa.
·         Pengantar digunakan untuk mengarahkan umat pada inti dan misteri perayaan.
4.     Pernyataan Tobat dan pernyataan Tuhan Kasihanilah Kami
·         Dapat menggunakan rumusan umum Pernyataan Tobat dilanjutkan dengan Tuhan Kasihanilah Kami
·         Dapat juga menggunakan rumusan pujian kepada Yesus dan memohon belas kasih-Nya yang dipadukan dengan Tuhan Kasihanilah Kami
·         Dapat juga menggunakan pemercikan air suci sebagai peringatan akan pembaptisan
·         Diakhiri dengan seruan absolusi "Semoga Allah yang mahakuasa mengasihani kita, mengampuni dosa kita, dan mengantar kita ke hidup yang kekal" yang dijawab umat dengan "Amin" (Catatan: absolusi yang diucapkan imam pada bagian ini bukanlah pengampunan dosa sakramental, berbeda dengan absolusi yang diterima pada waktu penerimaan Sakramen Tobat. Umat yang sadar akan perlunya mengaku dosa (baca:sadar akan dosa berat), tetap tidak bisa mengandalkan absolusi ini untuk pengampunan dosanya.)
5.     Madah Kemuliaan
·         Kemuliaan hanya diucapkan/dinyanyikan pada hari Minggu dan hari raya yang disetarakan dengan hari Minggu, di luar masa Prapaskah dan Adven
6.     Doa Pembuka
Liturgi Sabda
·         Pada hari Minggu atau Hari Raya, dibacakan tiga bacaan dari kitab suci. Bacaan untuk Misa Hari Minggu pada Masa Biasa (di luar Adven, Natal, Prapaskah, dan Paskah) mengikuti siklus tiga tahunan, yaitu tahun A (bacaan Injil dari Injil Matius), B (bacaan Injil dari Injil Markus), dan C (bacaan Injil dari Injil Lukas). Ketiga Injil ini disebut dengan Injil Sinoptik. Pada hari biasa, dibacakan dua bacaan saja.
1.     Bacaan Pertama
·         Bila terdapat tiga bacaan maka Bacaan Pertama diambil dari atau pada masa . Bila hanya dua bacaan pada hari biasa, Bacaan Pertama diambil dari atau selain Injil
·         Pada akhir bacaan, Lektor menutup dengan rumusan "Demikianlah sabda Tuhan" dan umat menjawab dengan "Syukur kepada Allah"
2.     Mazmur Antar Bacaan
·         Pemazmur mendaraskan refren dan ayat-ayat dan umat mengulang bagian refren
3.     Bacaan Kedua, dari Perjanjian Baru selain atau Wahyu Yohanes
·         Pada akhir bacaan, Lektor menutup dengan rumusan "Demikianlah sabda Tuhan" dan umat menjawab dengan "Syukur kepada Allah"
4.     Bait pengantar Injil/Alleluya
5.     Bacaan Injil
·         Bacaan diambil dari ketiga Injil berdasarkan tiga diselingi dengan Injil Yohanes
·       hanya dibacakan oleh imam atau tertahbis, tidak oleh umat biasa.
·         Bila dibacakan oleh , ia akan meminta berkat terlebih dahulu pada pastor/imam. Bila dibacakan oleh imam sementara misa dipimpin oleh uskup, maka imam juga akan meminta berkat kepada uskup
·         Bacaan diawali dengan salam "Tuhan sertamu" (Dominus vobiscum) dan dijawab umat dengan "Dan sertamu juga" (Et cum spiritu tuo)
·         Salam dilanjutkan dengan "Inilah Injil Yesus Kristus menurut (Matius/Markus/Lukas/Yohanes)" dan umat menjawab dengan "dimuliakanlah Tuhan" sambil membuat pada dahi, mulut dan dada. Pada hari raya, Injil didupai.
·         Seusai pembacaanl, dinyatakan Aklamasi Injil dengan ucapan "Berbahagialah orang yang mendengarkan sabda Tuhan, dan tekun melaksanakannya" dan umat menjawab dengan "Sabda-Mu adalah jalan, kebenaran dan hidup kami."
·         Dalam perayaan meriah, kalau dianggap baik, Uskup memberkati Umat dengan Evangeliarium (buku Bacaan Injil).
6.     Homili
7.     Syahadat atau Kredo
·         Dapat menggunakan rumusan atau.
8.     Doa Umat
·         Ujud-ujud doa dibawakan oleh diakon atau lektor lalu pembaca doa umat tersebut mengakhiri setiap doanya dengan mengucapkan "Marilah kita mohon" umat menjawab "Kabulkanlah doa kami ya Tuhan atau Tuhan, dengarkanlah umat-Mu."
·         Dalam perayaan meriah, seluruh Doa Umat dan aklamasinya dapat dinyanyikan.
Liturgi Ekaristi
1.  Persiapan Persembahan
·         Diawali dengan yang lazimnya hanya diadakan pada Hari Minggu.
·         Wakil-wakil umat menghantar bahan-bahan persembahan: roti dan anggur yang akan dikuduskan, dan persembahan lain untuk keperluan Gereja
·         Dalam misa sederhana, roti dan anggur dapat sudah berada di bagian lain dari altar
·         Roti hosti terbuat dari gandum tanpa ragi, diletakkan dalam , diletakkan di atas dan ditutup dengan korporal
·         Anggur, dipersembahkan dalam terpisah dengan air
2.  Penghunjukkan Persembahan
·         mengatur susunan pdan di atas, kemudian mencampurkan beberapa tetes air ke dalam anggur dalam piala
·         menghunjukkan sambil mengucapkan rumusan "Terpujilah Engkau, ya Tuhan, Allah semesta alam, sebab dari kemurahan-Mu kami menerima roti yang kami siapkan ini. Inilah hasil dari bumi dan dari usaha manusia yang bagi kami akan menjadi roti kehidupan" dan umat menjawab "Terpujilah Allah selama-lamanya"
·         Kemudian smengangkat piala berisi campuran air dan anggur sambil mengucapkan rumusan "Terpujilah Engkau, ya Tuhan, Allah semesta alam, sebab dari kemurahan-Mu kami menerima anggur yang kami siapkan ini. Inilah hasil dari pohon anggur dan dari usaha manusia yang bagi kami akan menjadi minuman rohani" dan umat menjawab "Terpujilah Allah selama-lamanya"
·         Pada misa hari raya mendupai persembahan dan altar. lalu mendupai dan umat lainnya.
3.  Doa Persiapan Persembahan
·         mengucapkan doa persembahan dengan ajakan "Berdoalah, saudara-saudari, supaya persembahanku dan persembahanmu berkenan pada Allah, Bapa yang mahakuasa" dan umat menjawab dengan "Semoga persembahan ini diterima demi kemuliaan Tuhan dan keselamatan kita serta seluruh umat Allah yang kudus"
4.  Prefasi
·         Prefasi diawali dengan salam "Tuhan sertamu" (Dominus vobiscum) dan dijawab umat dengan "Dan sertamu juga" (Et cum spiritu tuo) dan dilanjutkan dengan dialog "Marilah mengarahkan hati kepada Tuhan" yang dijawab dengan "Sudah kami arahkan" dan "Marilah bersyukur kepada Allah Tuhan kita" yang dijawab dengan "Sudah layak dan sepantasnya"
·         Prefasi selanjutnya dinyanyikan/didoakan oleh  dan disambung dengan syair aklamasi dengan rumusan "Kami melambungkan madah kemuliaan dengan tak henti-hentinya bernyanyi/berdoa"
5.  Kudus
·         Kudus atau Sanctus dapat diucapkan atau dinyanyikan
6.  Doa Syukur Agung
·         Doa Syukur Agung diucapkan (atau dinyanyikan) oleh saja.
·         Bagian pertama Doa Syukur Agung berisi doa permohonan agar Roh Kudus menguduskan roti dan anggur
·         Bagian terpenting dalam Doa Syukur Agung adalah dan, yaitu perubahan roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus secaratranssubstansial.
·    mengutip ucapan pada yaitu "Terimalah dan makanlah. Inilah TubuhKu yang diserahkan bagimu" dan "Terimalah dan minumlah. Inilah piala darahKu, darah perjanjian baru dan kekal yang ditumpahkan bagimu dan semua orang demi pengampunan kekal. Lakukanlah ini untuk mengenangkan Aku." Kalimat "lakukanlah ini untuk mengenangkan Aku" -lah yang menjadi dasar terselenggaranya Perayaan Ekaristi
·         Seusai diucapkan/dinyanyikan aklamasi anamnesis, menyatakan tiga misteri iman Kristen: kematian Kristus, kebangkitan Kristus dan kedatanganNya kembali.
·         Seusai, doa syukur agung dilanjutkan dengan doa dengan ujud khusus: bagi para dan maupun umat biasa, doa bagi dan setempat
7.  Doksologi

·         Doa Syukur Agung ditutup dengan doksologi dengan selebran mengangkat piala dan hosti sambil mengucapkan "Dengan pengantaraan Kristus, bersama Dia dan dalam Dia, bagi-Mu, Allah Bapa yang mahakuasa, dalam persekutuan dengan Roh Kudus, segala hormat dan kemuliaan sepanjang segala masa" dan umat berkata "Amin". Jikalau Doa Syukur Agung ini dinyanyikan, maka "Amin" dinyanyikan. (TPE 2005)
Komuni


1.     Doa Bapa Kami
·         Doa Bapa Kami dapat diucapkan atau dinyanyikan
·         Selebran dapat menambahkan embolisme pada akhir Doa Bapa Kami dengan ucapan "Ya Bapa bebaskanlah kami dari segala yang jahat dan berilah kami damai-Mu. Kasihanilah dan bantulah kami, supaya kami dapat hidup dengan rukun, sehingga kami dapat hidup dengan tenteram, sambil mengharapkan kedatangan penyelamat kami Yesus Kristus" dan umat menjawabnya dengan "Sebab Engkaulah Raja, yang mulia dan berkuasa untuk selama-lamanya. Amin"
2.     Doa Damai
·         Selebran mendoakan doa mohon damai diakhiri dengan kata-kata "Sebab Engkaulah pengantara kami kini dan sepanjang masa" Umat menjawab: Amin. Kemudian mengucapkan "Damai Tuhan bersamamu" atau "Damai Tuhan besertamu" yang dijawab dengan "Dan bersama rohmu" atau "Dan sertamu juga" dan dapat diikuti dengan ungkapan, misalnya dengan memberikan salam damai, menjabat tangan orang-orang yang ada di sekitar, atau ungkapan lain yang sesuai
3.     Pemecahan Hosti Kudus
·         Pemecahan Hosti Kudus diiringi seruan lagu Anak Domba Allah atau Agnus Dei. kata 'Hosti' berasal dari bahasa latin Hostia yang artinya Kurban.
4.     Komuni
·         Komuni diawali dengan selebran mengangkat tinggi hosti dan piala anggur yang telah dikonsekrasikan sambil mengucapkan "Inilah Anak Domba Allah yang menghapus dosa dunia. Berbahagialah kita yang diundang ke perjamuannya" dan umat menjawab "Ya Tuhan, saya tidak pantas Engkau datang pada saya, tapi bersabdalah saja maka saya akan sembuh", kemudian Imam berkata "Tubuh dan Darah Kristus", dan ditanggapi oleh umat dengan berkata "Amin".
·         Selanjutnya selebran menerima komuninya, kemudian memberikannya pada pelayan petugas pembagi komuni, kemudian kepada para petugas altar dan misdinar dan kemudian kepada umat lainnya.
·         Umat dapat menerima komuni dalam satu rupa atau dua rupa dalam kesempatan khusus. Ajaran iman Gereja Katolik mengajarkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara satu rupa maupun dua rupa. Dalam Tubuh Kristus terdapat pula Darah Kristus.
·         Pembagi komuni akan mengucapkan "Tubuh Kristus" (Corpus Christi) dan penerima komuni menjawab "Amin" (Amen) dengan sikap hormat.

Penutup
1.  Antifon Komuni
·         Setelah selesai komuni, selebran membersihkan patena dan piala dengan purifikatorium
·         Umat dapat mendoakan/menyanyikan madah pujian sesudah komuni
2.  Doa Sesudah Komuni
·         Sesudah doa sesudah komuni pengumuman dapat dibacakan, ataupun pengumuman dapat dibacakan sebelum doa sesudah komuni, tergantung kebiasaan imam yang memimpin misa tersebut.
3.  Berkat dan pengutusan
·         Berkat diawali dengan salam "Tuhan bersamamu" atau "Tuhan sertamu" (Dominus vobiscum) dan dijawab umat dengan "Dan bersama rohmu" atau "Dan sertamu juga" (Et cum spiritu tuo)
·         Ada pula bentuk berkat meriah dengan tiga ayat permohonan berkat bagi umat yang masing-masing dijawab dengan "Amin"
·         Ada bentuk berkat sederhana dengan selebran merentangkan tangan ke arah umat dan memberkati dengan tanda salib dengan seruan "Semoga Saudara sekalian diberkati oleh Allah yang mahakuasa: BapaPutra dan Roh Kudus" sementara umat membuat tanda salib dan menjawab "Amin"
·         Kemudian Imam mengatakan "Saudara sekalian, Perayaan Ekaristi sudah selesai", lalu umat berkata "Syukur kepada Allah".
·         Bentuk pengutusan adalah kalimat "Marilah pergi! Kita diutus.", yang dijawab umat dengan "Amin". Inilah perutusan Ekaristis yang berarti kesediaan untuk membagikan hidup kepada sesama. Bukan karena umat baik atau ingin baik, melainkan karena umat telah lebih dahulu diberi Hidup Allah yang telah dibagikan melalui Perayaan Ekaristi yang telah dirayakan.
                                                                                    4.  Perarakan keluar
·         Seluruh umat memberi hormat kepada altar. Imam dan para pelayan meninggalkan altar, dan diarak dengan diringi nyanyian atau lagu ataupun secara instrumental.